Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas
Puluhan ribu masyarakat meresppn positif terkait petisi aturan galon isi ulang.
Konsumen perlu memahami mengenai potensi kandungan mikroplastik di kemasan air minum isi ulang. Seperti apa?
Usaha depot air minum telah dilindungi UU.
merugikan pengusaha depot air minum isi ulang.
BPOM harus melibatkan Pusat Standar Lingkungan dan Kehutanan KLHK
Terkait ribuan pelaku usaha UMKM
BPOM berencana akan mengubah peraturan Kepala BOPM No 31/tahun 2019 tentang Pelabelan kemasan.
Kemenkominfo mencabut status disinformasi Hoax terkait bahaya BPA dalam galon isi ulang.